Sidang Keliling Perdana Pengadilan Agama Taliwang, 11 Perkara Isbat Nikah Disidangkan di Desa Tongo

Taliwang-21 Januari 2026, Pengadilan Agama Taliwang untuk pertama kalinya melaksanakan sidang keliling perdana sebagai langkah strategis dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan agenda pemeriksaan perkara permohonan isbat nikah.

Dalam pelaksanaan sidang keliling perdana tersebut, sebanyak 11 (sebelas) perkara permohonan isbat nikah disidangkan. Seluruh perkara diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Taliwang, Yumna Hasna' Azizah, S.H., sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.

Kegiatan ini turut dihadiri dan didukung oleh Panitera Pengadilan Agama Taliwang, Panitera Muda Hukum, serta beberapa staf kepaniteraan lainnya, yang memastikan kelancaran administrasi persidangan sekaligus memberikan pelayanan maksimal kepada para pihak pencari keadilan. Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, yang bertujuan untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan jarak, biaya, dan sarana menuju gedung pengadilan.

Melalui sidang keliling perdana ini, Pengadilan Agama Taliwang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat secara lebih mudah dan humanis.

Ke depan, program sidang keliling diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan agama.

Dengan adanya Sidang Keliling, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Taliwang.^dian