SYARAT BERPERKARA PENDAFTARAN PERKARA ISBAT NIKAH

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi Buku Nikah para Pemohon/keterangan menikah.
  3. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua dari Anak yang diangkat/keterangan menikah.
  4. KTP para Pemohon dan KTP Orang Tua Anak yang diangkat.
  5. Akta Kelahiran Anak yang diangkat/keterangan lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas dan Dokter.
  6. Surat penyerahan dari Desa/Kelurahan atas nama anak yang diangkat.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga para Pemohon dan Orang Tua Anak.
  8. Surat keterangan penghasilan untuk Swasta dari Desa, Slip Gaji untuk PNS/POLRI/TNI para Pemohon.
  9. Surat rekomendasi Kepala Dinas Sosial.
  10. Surat pemberian Hak Asuh Anak (dari Ayah Kandung ke Pemohon).
  11. Surat keterangan sehat Pemohon.
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  13. Surat keterangan kesehatan rohani anak yang diangkat.
  14. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.