Pengadilan Agama Taliwang Laksanakan Verifikasi Sidang Keliling di Desa Poto Tano

Taliwang – Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan verifikasi sidang keliling yang bertempat di Kantor Desa Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Selasa, 07 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.

Tim verifikasi sidang keliling dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy., didampingi oleh Ibu Hakim Pengadilan Agama Taliwang, Panitera Muda Gugatan, serta beberapa staf Pengadilan Agama Taliwang lainnya. Kehadiran pimpinan dan unsur kepaniteraan ini menunjukkan komitmen institusi dalam memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan sidang keliling berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi prinsip akuntabilitas serta pelayanan publik yang prima.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Taliwang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi program sidang keliling secara prodeo (tidak berbayar) kepada masyarakat Kecamatan Poto Tano. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak masyarakat untuk memperoleh layanan peradilan tanpa biaya, khususnya dalam perkara isbat nikah. Kegiatan verifikasi yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari sosialisasi tersebut, guna memastikan kelengkapan administrasi dan kelayakan perkara sebelum dijadwalkan untuk disidangkan secara keliling.

Pelaksanaan sidang keliling ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat sebanyak 11 perkara dari masyarakat Kecamatan Poto Tano yang mengajukan permohonan untuk mengikuti sidang keliling dalam rangka memperoleh kepastian hukum melalui isbat nikah. Proses verifikasi dilakukan secara teliti dan komunikatif, dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana prinsip peradilan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Taliwang berharap pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran pengadilan dalam menjamin akses keadilan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.(din)