SYARAT BERPERKARA HARTA BERSAMA

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi KTP Penggugat.
  3. Fotokopi Akta Cerai.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di
Kantor Pos.