SYARAT PENDAFTARAN PERKARA ITSBAT NIKAH

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA setempat.
  3. Fotokopi Surat Keterangan Pernikahan dari Kepala Desa setempat.
  4. Fotokopi KTP para Pemohon (suami & isteri).
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.