PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA
Diberitahukan bahwa setelah diteliti dalam buku kas keuangan Perkara Gugatan Pengadilan Agama Taliwang, ternyata Saudara telah mengajukan Gugatan dan terdapat Sisa Panjar Perkara.
Untuk itu kami sampaikan bahwa terhitung tanggal surat ini Saudara dapat mengambil Sisa Panjar tersebut pada Kasir di Kepaniteraan Pengadilan Agama Taliwang.Apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung tanggal surat ini Saudara tidak mengambilnya, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 04 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008, uang tersebut akan kami setorkan ke Kas Negara karena menjadi uang tak bertuan (Pasal 1948 KUH Perdata).
