SYARAT BERPERKARA KEWARISAN

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi KTP Penggugat. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.