PA Taliwang Gencarkan Sosialisasi Itsbat Nikah, Siapkan Sidang Keliling 2026 dari Mantar hingga Talonang
![]() |
![]() |
Taliwang, 17 Desember 2025 — Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan sosialisasi isbat nikah sekaligus pendataan awal permohonan perkara yang direncanakan akan disidangkan melalui program Sidang Keliling Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat dengan menyasar masyarakat di Desa Mantar, Desa Kiantar, Desa Tuananga, dan Desa Talonang.
Kegiatan sosialisasi dan pendataan ini dilaksanakan oleh Panitera Muda Hukum bersama staf Pengadilan Agama Taliwang, sebagai bentuk upaya proaktif pengadilan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan secara sah menurut hukum negara, sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan agama.
![]() |
![]() |
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan permohonan isbat nikah, manfaat hukum yang diperoleh setelah adanya penetapan pengadilan, serta keterkaitannya dengan pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Kelahiran anak. Selain sosialisasi, tim juga melakukan pendataan awal terhadap warga yang berpotensi mengajukan permohonan isbat nikah untuk selanjutnya diverifikasi dan dipersiapkan dalam pelaksanaan sidang keliling tahun 2026.
Pelaksanaan sidang keliling ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009; serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan.
![]() |
![]() |
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendataan ini, Pengadilan Agama Taliwang berharap pelaksanaan Sidang Keliling Tahun 2026 dapat berjalan lebih terencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi perkawinan. Pengadilan Agama Taliwang terus berkomitmen menghadirkan layanan peradilan yang inklusif, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (din)






