Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Taliwang Berjalan Lancar
![]() |
![]() |
Taliwang — 16 Desember 2025, Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS), bertempat di Desa Seteluk Tengah, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Agama Taliwang, Yumna Hasna’ Azizah, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti, Sirajuddin, S.Ag., serta diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Taliwang lainnya yang turut membersamai jalannya proses pemeriksaan.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 386/Pdt.G/2025/PA.Tlg. Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung dan objektif terkait objek sengketa guna mendukung proses pembuktian di persidangan.
Seluruh rangkaian kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Hakim dapat memperoleh keyakinan yang lebih komprehensif dalam memeriksa dan memutus perkara, sehingga putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak. (Hy)


