Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada kamis, 2 oktober 2025 terkait perkara harta bersama yang sedang dalam proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Hakim yang menangani perkara, disaksikan oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta panitera pengganti.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi riil objek sengketa, sehingga Hakim memperoleh gambaran jelas mengenai letak, luas, dan batas-batasnya sebagaimana ditentukan oleh surat edaran mahkamah agung Nomor 7 Tahun 2001.
Kegiatan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah pemeriksaan, Hakim bersama tim mencatat seluruh temuan yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat, sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan selanjutnya.
Pemeriksaan setempat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara harta bersama, mengingat keberadaan dan kondisi objek sengketa akan sangat berpengaruh pada putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim pada pengadilan agama Taliwang.(Ja)