Taliwang, 22 Oktober 2019 | 10.00 WITA

Perkara Nomor 271/Pdt.G/2019/PA.Tlg antara Rin Karlinawati binti Cing Supandra sebagai Penggugat dan Jibrata Utama Arsyah bin Abdul Rauf sebagai Tergugat berhasil di Mediasi oleh Hakim Mediator Hj. Muniroh, S.Ag., S.H., M.H yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Taliwang, keberhasilan ini merupakan usaha yang sudah maksimal dilakukan oleh Majelis Hakim yang dalam hal ini Majelis A dengan Ketua Majelis Ketua Pengadilan Agama Taliwang sendiri Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., M.A yang secara terus menerus menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak di persidangan.

Pepatah Timur mengatakan, jika elemen keluarga baik, maka baik pula masyarakatnya, bangsanya, negaranya, serta pemimpinnya. Artinya, keluarga menjadi entitas kecil yang menetukan kebaikan suatu negara, bahkan kebaikan seorang pemimpin. Maka dari itu, wajar jika keberhasilan mediasi patut diapresiasi. Semoga ke depan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.