Pengadilan Agama Taliwang Gelar Sidang Keliling ke-9 di KUA Seteluk, Layanan Gratis dan Mudah bagi Masyarakat

Taliwang, Kamis, 24 Juli 2025 – Setelah sukses menyelenggarakan Sidang Keliling ke-8, Pengadilan Agama (PA) Taliwang kembali menghadirkan layanan Sidang Keliling ke-9 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Sidang kali ini menangani 3 perkara permohonan perceraian, memberikan kemudahan akses peradilan bagi masyarakat setempat.

Proses Sidang Berjalan Lancar

Sidang dipimpin oleh Hakim PA Taliwang, Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I., dengan didampingi Panitera Sidang Asep Sudarmadi, S.H., dan Gita Utami, S.H. Kehadiran sidang keliling ini disambut antusias oleh warga karena prosesnya yang mudah, cepat, dekat dari tempat tinggal, dan tanpa biaya (GRATIS).

Dukungan Masyarakat dan Tujuan Sidang Keliling

Layanan sidang keliling merupakan program Mahkamah Agung, dimana sidang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang lokasinya lebih dekat dengan masyarakat. Sidang keliling bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengadilan bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari kota. Selain itu, sidang keliling juga bertujuan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Sehingga setiap lapisan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses sistem peradilan tanpa diskriminasi.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat bisa menyelesaikan perkara secara efisien dan terjangkau," ujar Hakim PA Taliwang, Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I.

Respons Positif dari Warga

Masyarakat Kecamatan Seteluk menyambut baik program ini. Banyak yang merasa terbantu karena sidang dilaksanakan di lingkungan mereka tanpa prosedur berbelit-belit.

"Alhamdulillah, ada sidang di sini. Tidak perlu jauh-jauh ke kota, prosesnya juga cepat," ungkap salah seorang warga yang mengikuti persidangan.

Komitmen Pengadilan Agama Taliwang

PA Taliwang berencana terus mengadakan sidang keliling secara rutin di berbagai kecamatan sebagai bentuk pelayanan pro-justitia. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam menyelesaikan perkara perdata secara lebih mudah dan transparan.