PA Taliwang Laksanakan Sidang Keliling di Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang
![]() |
Ai Kangkung, 22 Januari 2026 — Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang, pada Kamis, 22 Januari 2026 pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Taliwang dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.
Sidang keliling tersebut dilaksanakan oleh Hakim Tunggal, Yang Mulia Yumna Hasna' Azizah, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, Asep Sudarmadi, S.H., dan Gita Utami, S.H. Agenda sidang keliling kali ini adalah perkara isbat nikah dengan jumlah sebanyak empat perkara.
![]() |
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, serta disambut antusias oleh masyarakat setempat. Melalui sidang keliling ini, para pihak berperkara dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Taliwang.
Kegiatan sidang keliling ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Taliwang dalam meningkatkan akses keadilan, memberikan pelayanan hukum yang humanis, serta mendukung tertib administrasi kependudukan masyarakat. Diharapkan, program sidang keliling dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah terpencil dan terluar.^Mahesa. N.P

