Pengadilan Agama Taliwang Laksanakan Verifikasi Sidang Keliling di Desa Kiantar

Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan verifikasi sidang keliling yang bertempat di Kantor Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis, 22 Januari 2026, mulai pukul 09.30 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Taliwang dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang berada di wilayah kecamatan.

Tim verifikasi sidang keliling dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Taliwang, Masning Fatimatul Azdiyah, S.H., serta diikuti oleh Panitera dan beberapa staf Pengadilan Agama Taliwang lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara tertib dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Sebelumnya, tim Pengadilan Agama Taliwang telah melaksanakan sosialisasi program sidang keliling secara prodeo (tidak berbayar) kepada masyarakat. Kegiatan verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, yang bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesiapan perkara sebelum dilaksanakan persidangan secara keliling.

Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat sebanyak 9 perkara dari masyarakat Kecamatan Poto Tano yang mengajukan permohonan untuk mengikuti sidang keliling dalam rangka memperoleh kepastian hukum melalui isbat nikah. Proses verifikasi dilakukan secara komunikatif dan transparan, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai tahapan dan prosedur persidangan.

Pelaksanaan sidang keliling ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Melalui kegiatan verifikasi ini, Pengadilan Agama Taliwang berharap pelaksanaan sidang keliling ke depan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian serta perlindungan hukum, khususnya terkait status perkawinan melalui isbat nikah.^Mahesa. N.P