Tingkat Penyelesaian Perkara PA Taliwang Capai 99,57 Persen di Akhir Tahun 2025

Taliwang, 31 Desember 2025 — Pengadilan Agama Taliwang mencatatkan capaian kinerja yang sangat optimal dalam penyelesaian perkara sepanjang Tahun 2025. Berdasarkan data akhir tahun, dari total 466 perkara yang terdaftar, sebanyak 464 perkara telah berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian perkara mencapai 99,57 persen.

Capaian tersebut menunjukkan efektivitas pengelolaan administrasi perkara serta konsistensi kinerja aparatur Pengadilan Agama Taliwang dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Tingginya persentase penyelesaian perkara juga mencerminkan penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, yang menjadi prinsip utama dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sepanjang Tahun 2025, penanganan perkara di Pengadilan Agama Taliwang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antara unsur hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan. Optimalisasi sistem administrasi perkara berbasis teknologi informasi turut mendukung kelancaran proses persidangan dan penyelesaian perkara secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga penutupan akhir tahun, tersisa 2 perkara yang belum terselesaikan, yang secara administratif dan substantif masih berada dalam proses penanganan. Perkara tersebut tetap ditangani sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak mengurangi kualitas dan capaian kinerja satuan kerja secara keseluruhan.

Tingkat penyelesaian perkara sebesar 99,57 persen menempatkan Pengadilan Agama Taliwang pada kategori kinerja yang sangat tinggi. Capaian ini menjadi indikator penting dalam evaluasi kinerja satuan kerja, sekaligus mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas, profesionalitas, serta kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, capaian akhir Tahun 2025 ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program kerja dan peningkatan kinerja pada Tahun 2026. Pengadilan Agama Taliwang terus berupaya menjaga kualitas pelayanan peradilan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan..^MDM