Kesepakatan Damai Tercapai: Mediasi Perkara Perceraian di PA Taliwang Berjalan Sukses
Taliwang, Rabu 3 Desember 2025 – Pengadilan Agama Taliwang kembali mencatat capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari ini, salah satu perkara perceraian berhasil mencapai kesepakatan damai setelah para pihak mengikuti proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Taliwang. Proses tersebut dipimpin langsung oleh mediator hakim Yumna Hasna’ Azizah, S.H., yang memfasilitasi dialog secara profesional dan objektif.
Sejak dimulai, Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif yang memungkinkan para pihak menyampaikan pandangan dan kepentingan mereka secara terbuka. Dengan pendekatan komunikatif dan penuh kehati-hatian, mediator membantu para pihak menemukan titik temu atas masalah rumah tangga yang sebelumnya sulit diselesaikan secara mandiri. Upaya itu perlahan menghasilkan pemahaman bersama yang kemudian mengarah pada tercapainya kesepakatan damai.
Melalui diskusi yang intens dan terarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan perkara ke persidangan. Kesepakatan ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memberikan penyelesaian yang lebih humanis dan berkelanjutan bagi para pihak yang bersengketa.
![]() |
Keberhasilan mediasi tersebut menegaskan komitmen Pengadilan Agama Taliwang dalam memperkuat penyelesaian sengketa non-litigasi, sesuai amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pengadilan terus berupaya menghadirkan layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui optimalisasi fungsi mediasi.
Pengadilan Agama Taliwang berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat pencari keadilan untuk lebih mengedepankan mediasi sebagai solusi awal yang efektif dan memuaskan. Dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas, pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam setiap proses penyelesaian perkara. ^MDM
