Pengadilan Agama Taliwang Berhasil Mediasikan Dua Perkara Kebendaan dengan Akta Van Dading
![]() |
[Taliwang, 1 Desember 2025] - Pengadilan Agama Taliwang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan biaya ringan melalui jalur mediasi. Sebanyak dua perkara kebendaan berhasil mencapai kesepakatan damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator Pengadilan Agama Taliwang, Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I.
Kedua perkara tersebut yaitu Perkara Kewarisan dan Perkara Harta Bersama yang semula memiliki potensi proses persidangan panjang karena menyangkut objek kebendaan yang bernilai penting bagi para pihak. Namun berkat pendekatan komunikasi yang efektif, suasana mediasi yang kondusif, serta keterbukaan para pihak untuk mencari solusi terbaik, kesepakatan dapat dicapai tanpa melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Van Dading, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat layaknya putusan pengadilan. Dengan tercapainya dua kesepakatan ini, para pihak merasa diuntungkan karena dapat mengakhiri sengketa secara baik, menjaga hubungan kekeluargaan, dan memperoleh kepastian hukum tanpa proses yang berlarut.
Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy. menyampaikan apresiasi kepada mediator, para pihak, serta seluruh unsur yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan, sekaligus memperkuat budaya musyawarah dan perdamaian dalam masyarakat.
Pengadilan Agama Taliwang akan terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan peradilan dan mewujudkan keadilan yang humanis, efektif, dan efisien.(Whd)
