Prosedur Pengambilan Salinan Putusan Melalui E-Court di Pengadilan Agama Semakin Mudah dan Efisien


Taliwang, 27 Mei 2025 - Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mengikuti perkembangan teknologi, Mahkamah Agung RI melalui E-Court kini memudahkan para pihak yang berperkara untuk mengambil salinan putusan secara online. Fitur ini dinilai semakin efisien dan memangkas waktu serta biaya para pencari keadilan.

 

Apa Itu E-Court?

E-Court adalah sistem informasi pengadilan berbasis elektronik yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan peradilan, termasuk pengambilan salinan putusan, tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Sistem ini telah diimplementasikan di Pengadilan Agama Taliwang sebagai bagian dari program Digitalisasi Pengadilan. Hal ini diatur dalam PERMA No. 7 Tahun 20222 tentang Perubahan Atas PERMA No. 1 Tahun 2019.

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan via E-Court

Bagi para pihak yang ingin mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Agama Taliwang melalui E-Court, berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Website E-Court

l  Kunjungi laman resmi E-Court Mahkamah Agung: 
https://ecourt.mahkamahagung.go.id.

l  Login menggunakan username dan password, serta kode capctha yang tertera;

2. Cari Putusan

l  Pilih perkara terdaftar, bisa dengan memasukkan nomor perkara atau nama pihak yang berperkara.

l  Lihat pada bagian “Salinan Putusan”

3. Pembayaran

Lakukan pembayaran menggunakan virtual account untuk menampilkan link download dokumen.

4. Unduh atau Ambil Salinan

Jika sudah melakukan pembayaran, salinan putusan dapat diunduh langsung dalam format PDF.

Manfaat Pengambilan Salinan via E-Court

l  Hemat Waktu: Tidak perlu antri di pengadilan.

l  Transparan: Proses dapat dipantau secara real-time.

l  Akses Mudah: Bisa dilakukan dari mana saja selama terhubung internet.

Jika mengalami kendala, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor Whatsapp Pengadilan Agama Taliwang ataupun datang ke PTSP Pengadilan Agama Taliwang.
(-Hy)