BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

PENGADILAN AGAMA TALIWANG

Dasar Hukum :

1. SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011

2. SK BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA TALIWANG

     a. Untuk Dokumen Tahun 2010 Keatas sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
     b. Untuk Dokumen Sebelum Tahun 2010 sebasar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
     c. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan, maka akan diperhitungkan secara tersendiri;

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.